Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2026/PA.Bkl Khoirun Nisa, S.Pd alias Khoirun Nisa binti Sarito, S.Pd.I alias Sarito Ria Putra Pribadi bin Slamet Ariyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khoirun Nisa, S.Pd alias Khoirun Nisa binti Sarito, S.Pd.I alias Sarito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, SH, Muhammad Hanafi, SH, Ahmad Firdaus, SH, dan Alfini'am, SHKhoirun Nisa, S.Pd alias Khoirun Nisa binti Sarito, S.Pd.I alias Sarito
Tergugat
NoNama
1Ria Putra Pribadi bin Slamet Ariyadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gatot Hadi Purwanto, S.H.M.H.C.L.A, Achmad Jaenuri, S.H., Ivonisa Zulvinka Tisyadiarta,S.H.Ria Putra Pribadi bin Slamet Ariyadi
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Pengunggat untuk seluruhnya;
2. sebidang tanah dengan bangunan tempat tinggal yang berdiri di atasnya di Perumahan Pondok Darussalam Blok B No 32 Desa Bilaporah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, luas 72 m?2; atas nama Tergugat RIA PUTRA PRIBADI, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Hak Milik Munawwir
- Sebelah Selatan : Rumah Kosong
- Sebelah Barat : Rumah Kosong
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan
Dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga tahun 2023 warna abu-abu dengan nopol W 1060 VJ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2018 warna putih hitam dengan nopol M 6449 G adalah HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
3. Menetapkan obyek sengketa dalam diktum nomor dua di atas dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapatkan ½ (setengah) bagian dari obyek sengketa, dimana jika obyek sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dibagi melalui cara di lelang;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan atas seluruh objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang menguasai dan menempati obyek sengketa dalam diktum nomor dua untuk mengosongkan obyek sengketa;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
 
SUBSIDER :
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak