Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2026/PA.Bkl Satumi binti Sarimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Satumi binti Sarimin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Pradinata.SH, MH, Nur Aini, SH, dan Moh. Hidayat, SHSatumi binti Sarimin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan SATUMI BINTI SARIMIN Selaku Wali atas ke dua anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
 
1) SITI MAIMUNA BINTI MOHAMMAD DIRIN, Jenis Kelamin Perempuan, 17 tahun 
2) ROMADHON BIN MOHAMMAD DIRIN, Jenis Kelamin Perempuan, 16 tahun.
 
Untuk melakukan tindakan hukum wali dalam hal mewakili, mengurus dan menandatangani terkait proses balik nama dari pewaris ke ahli waris atas 3 Sertipikat diantaranya :
1. Sertpikat Hak Milik NIB. 12.13.000035294.0 Yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 287 m2. Atas nama pemegang Hak :
1) SAFIYAH
2) SATUMI
3) HUSNI MUBAROK
4) MARYAMAH
5) ROMADHON
6) SITI MAIMUNA
7) RAUDAWATI ROHMANIA
8) MUAWANAH
9) MOHAMMAD ROZAK
 
2. Sertpikat Hak Milik NIB. 12.13.000035295.0 Yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 262 m2. Atas nama pemegang Hak :
1) SAFIYAH
2) SATUMI
3) HUSNI MUBAROK
4) MARYAMAH
5) ROMADHON
6) SITI MAIMUNA
7) RAUDAWATI ROHMANIA
8) MUAWANAH
9) MOHAMMAD ROZAK
 
3. Sertpikat Hak Milik NIB. 12.13.000035296.0 Yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 284 m2. Atas nama pemegang Hak :
1) SAFIYAH
2) SATUMI
3) HUSNI MUBAROK
4) MARYAMAH
5) ROMADHON
6) SITI MAIMUNA
7) RAUDAWATI ROHMANIA
8) MUAWANAH
9) MOHAMMAD ROZAK
 
3. Memerintahkan Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan atau perundangan yang berlaku ;
 
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak