INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 429/Pdt.G/2026/PA.Bkl | Ida Fitriawati, A.Md.Keb binti H. Djahe Mubarak alias Djaher Mubarak | Nawari bin Mesli | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 429/Pdt.G/2026/PA.Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Pengunggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek Gugatan dalam perkara ini berupa rumah yang terletak di Perumahan Lavender Blok X-4, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan;
3. Menyatakan menurut hukum harta benda yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama di masa perkawinan berupa :
Sebidang tanah dan bangunan seluas 120 M?2; yang terletak di Perumahan Lavender Blok X-4, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5069 atas nama NAWARI (Tergugat), beserta perabotan didalamnya berupa :
a. 1 (satu) set sofa kayu jati;
b. 1 (satu) set kursi tamu rotan sintetik;
c. 1 (satu) set meja makan rotan sintetik;
d. 1 (satu) unit mesin cuci;
e. 1 (satu) unit lemari baju tiga pintu kayu jati;
f. 2 (dua) unit tempat tidur;
g. 2 (dua) unit AC;
h. 1 (satu) unit lemari rakitan;
i. 1 (satu) unit kulkas merek LG dua pintu;
j. 1 (satu) unit televisi 50 inci merek LG;
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan menurut hukum harta bersama sebagaimana dimaksud pada petitum poin 3 adalah Harta Bersama yang dapat dibagi setelah hutang kredit bank dan hutang-hutang lainnya dilunasi bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan menurut hukum pembayaran angsuran hutang kredit bank sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 170/PKN-05/PK-KI KUR/2021 dan hutang-hutang lainnya oleh masing-masing dari Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Februari 2024 sampai dengan Februari 2026 akan diperhitungkan kemudian pada saat harta bersama sebagaimana dimaksud dalam petitum 3 akan dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran kredit di Bank BNI pertanggal 24 Februari 2026 (akumulatif terhadap waktu putusan dijatuhkan) sebesar Rp307.262.453,-(tiga ratus tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dan hutang-hutang lainnya sebesar sebesar Rp315.978.800,-(tiga ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), secara tanggung renteng bersama Penggugat, masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dari nominal tersebut yang nanti akan diperhitungkan saat harta sebagaimana dimaksud pada petitum poin 3 telah dapat dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi atau tidak melaksanakan Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan;
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad);
9. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
