INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 357/Pdt.G/2026/PA.Bkl | Khoirun Nisa, S.Pd alias Khoirun Nisa binti Sarito, S.Pd.I alias Sarito | Ria Putra Pribadi bin Slamet Ariyadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 357/Pdt.G/2026/PA.Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Pengunggat untuk seluruhnya;
2. sebidang tanah dengan bangunan tempat tinggal yang berdiri di atasnya di Perumahan Pondok Darussalam Blok B No 32 Desa Bilaporah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, luas 72 m?2; atas nama Tergugat RIA PUTRA PRIBADI, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Hak Milik Munawwir
- Sebelah Selatan : Rumah Kosong
- Sebelah Barat : Rumah Kosong
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan
Dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga tahun 2023 warna abu-abu dengan nopol W 1060 VJ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2018 warna putih hitam dengan nopol M 6449 G adalah HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
3. Menetapkan obyek sengketa dalam diktum nomor dua di atas dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapatkan ½ (setengah) bagian dari obyek sengketa, dimana jika obyek sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dibagi melalui cara di lelang;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan atas seluruh objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang menguasai dan menempati obyek sengketa dalam diktum nomor dua untuk mengosongkan obyek sengketa;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDER :
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
