Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.G/2026/PA.Bkl Ida Fitriawati, A.Md.Keb binti H. Djahe Mubarak alias Djaher Mubarak Nawari bin Mesli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 429/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Fitriawati, A.Md.Keb binti H. Djahe Mubarak alias Djaher Mubarak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, SH, Muhammad Hanafi, SH, Ahmad Firdaus, SH, dan Alfini'am, SHIda Fitriawati, A.Md.Keb binti H. Djahe Mubarak alias Djaher Mubarak
Tergugat
NoNama
1Nawari bin Mesli
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Noval Waladhi Iznani, S.H. dan Nimas Rona Salsabila, S.H.Nawari bin Mesli
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Pengunggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek Gugatan dalam perkara ini berupa rumah yang terletak di Perumahan Lavender Blok X-4, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan;
3. Menyatakan menurut hukum harta benda yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama di masa perkawinan berupa :
Sebidang tanah dan bangunan seluas 120 M?2; yang terletak di Perumahan Lavender Blok X-4, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5069 atas nama NAWARI (Tergugat), beserta perabotan didalamnya berupa :
a. 1 (satu) set sofa kayu jati;
b. 1 (satu) set kursi tamu rotan sintetik;
c. 1 (satu) set meja makan rotan sintetik;
d. 1 (satu) unit mesin cuci;
e. 1 (satu) unit lemari baju tiga pintu kayu jati;
f. 2 (dua) unit tempat tidur;
g. 2 (dua) unit AC;
h. 1 (satu) unit lemari rakitan;
i. 1 (satu) unit kulkas merek LG dua pintu;
j. 1 (satu) unit televisi 50 inci merek LG; 
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan menurut hukum harta bersama sebagaimana dimaksud pada petitum poin 3 adalah Harta Bersama yang dapat dibagi setelah hutang kredit bank dan hutang-hutang lainnya dilunasi bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan menurut hukum pembayaran angsuran hutang kredit bank sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 170/PKN-05/PK-KI KUR/2021 dan hutang-hutang lainnya oleh masing-masing dari Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Februari 2024 sampai dengan Februari 2026 akan diperhitungkan kemudian pada saat harta bersama sebagaimana dimaksud dalam petitum 3 akan dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran kredit di Bank BNI pertanggal 24 Februari 2026 (akumulatif terhadap waktu putusan dijatuhkan) sebesar Rp307.262.453,-(tiga ratus tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah)  dan hutang-hutang lainnya sebesar sebesar Rp315.978.800,-(tiga ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), secara tanggung renteng bersama Penggugat, masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dari nominal tersebut yang nanti akan diperhitungkan saat harta sebagaimana dimaksud pada petitum poin 3 telah dapat dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
7. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi atau tidak melaksanakan Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan;
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad);
9. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER :
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak