Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2024/PA.Bkl Umsiyeh Alias Umsiyah Binti Taib Alias Taeb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2024/PA.Bkl
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umsiyeh Alias Umsiyah Binti Taib Alias Taeb
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Erika Widya Ningtyas, SH dan Eka Dharma Yuana, SHUmsiyeh Alias Umsiyah Binti Taib Alias Taeb
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menetapkan Pemohon  adalah ibu kandung dan sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu bernama :
- AHMAD RAMADHAN , laki-laki, lahir di Bangkalan , pada tanggal 6 Juni 2016 , sekarang berumur 8 tahun , sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3526-LT-27072022-022 sebagai wali atas AHMAD RAMADHAN  bin MOCH. HOSRI  agar dapat mewakili kepentingan-kepentingannya, baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan
 
3. Memberikan  ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum mewakili anak yang belum dewasa yang bernama AHMAD RAMADHAN bin MOCH. HOSRI tersebut, untuk menandatangani Akta Jual Beli berikut dokumen kelengkapan untuk balik nama dihadapan Pejabat yang berwenang terhadap:
- Sebuah tanah Surat Tanda Pendaftaran Hak Milik Tanah Bekas Yasan Nomor Petok D / Halaman : 6803/658/KM Persil 3a Kelas d III Luas 0,016 ha atas nama UMSIYEH .
 
4. Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak