INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
213/Pdt.P/2024/PA.Bkl | Umsiyeh Alias Umsiyah Binti Taib Alias Taeb | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 213/Pdt.P/2024/PA.Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon adalah ibu kandung dan sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu bernama :
- AHMAD RAMADHAN , laki-laki, lahir di Bangkalan , pada tanggal 6 Juni 2016 , sekarang berumur 8 tahun , sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3526-LT-27072022-022 sebagai wali atas AHMAD RAMADHAN bin MOCH. HOSRI agar dapat mewakili kepentingan-kepentingannya, baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum mewakili anak yang belum dewasa yang bernama AHMAD RAMADHAN bin MOCH. HOSRI tersebut, untuk menandatangani Akta Jual Beli berikut dokumen kelengkapan untuk balik nama dihadapan Pejabat yang berwenang terhadap:
- Sebuah tanah Surat Tanda Pendaftaran Hak Milik Tanah Bekas Yasan Nomor Petok D / Halaman : 6803/658/KM Persil 3a Kelas d III Luas 0,016 ha atas nama UMSIYEH .
4. Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |