INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
208/Pdt.P/2025/PA.Bkl | 1.Silvia Rizkiyanti binti Imam Hoiri 2.Imania Rahma Nur Hidayati binti Imam Hoiri 3.Sakinah Hikmatus Sholihah binti Imam Hoiri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 208/Pdt.P/2025/PA.Bkl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pewaris Imam Hoiri bin telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Imam Hoiri bin Husnan adalah sebagai berikut :
• Silvia Rizkiyanti binti Imam Hoiri Selaku anak kandung pertama Pewaris;
• Imania Rahma Nur Hidayati binti Imam Hoiri Selaku anak kandung kedua Pewaris;
• Sakinah Hikmatus Sholihah binti Imam Hoiri Selaku anak kandung ketiga Pewaris;
4. Menetapkan Pemohon I (anak pertama pewaris) sebagai wali dari Pemohon III (anak ketiga pewaris yang masih dibawah umur) yang bernama Sakinah Hikmatus Sholihah, anak perempuan yang lahir di Bangkalan pada tanggal 17 Juli 2009;
5. Memberi ijin kepada Pemohon I selaku kakak kandung dari Pemohon III yang masih dibawah umur/belum dewasa untuk mewakili adik kandung Pemohon I tersebut melakukan perbuatan hukum dalam mengurus harta peninggalan pewaris berupa kartu debit Bank Mandiri di Bank Mandiri Kantor Cabang Bangkalan;
6. biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip EX AEQUO ET BONO. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |