Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2026/PA.Bkl 1.Qorry Yuniastuti, ST, MM binti H. Mahmud
2.Shofwan Naufal Akmal bin Kamus, S.Pd, MM
3.Anugerah Hamdani bin Kamus, S.Pd, MM
4.Nisrina Alia Fairuz binti Kamus, S.Pd, MM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Qorry Yuniastuti, ST, MM binti H. Mahmud
2Shofwan Naufal Akmal bin Kamus, S.Pd, MM
3Anugerah Hamdani bin Kamus, S.Pd, MM
4Nisrina Alia Fairuz binti Kamus, S.Pd, MM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yakup, SH, MH, Rusman, S.HI, M.H. dan A. H. Sofiyullah, S.H.Qorry Yuniastuti, ST, MM binti H. Mahmud
2Muhammad Yakup, SH, MH, Rusman, S.HI, M.H. dan A. H. Sofiyullah, S.H.Shofwan Naufal Akmal bin Kamus, S.Pd, MM
3Muhammad Yakup, SH, MH, Rusman, S.HI, M.H. dan A. H. Sofiyullah, S.H.Anugerah Hamdani bin Kamus, S.Pd, MM
4Muhammad Yakup, SH, MH, Rusman, S.HI, M.H. dan A. H. Sofiyullah, S.H.Nisrina Alia Fairuz binti Kamus, S.Pd, MM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Penetapan Waris Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN, telah meninggal pada tanggal 23 Nopember 2024;
 
3. Menetapkan QORRY YUNIASTUTI, ST, MM BINTI H. MAHMUD, yaitu Pemohon I merupakan wali dari anak yang masih belum dewasa dibawah ini;
1) ANUGERAH HAMDANI BIN KAMUS, S.Pd, MM, Pemohon III;
2) NISRINA ALIA FAIRUZ BINTI KAMUS, S.Pd, MM, Pemohon IV;
4. Menetapkan Para Ahli waris dari Almarhum KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN, telah meninggal pada tanggal 23 Nopember 2024, yaitu; 
1) QORRY YUNIASTUTI, ST, MM BINTI H. MAHMUD, yaitu sebagai Isteri/Janda almarhum KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN;
2) SHOFWAN NAUFAL AKMAL BIN KAMUS, S.Pd, MM, yaitu sebagai anak kandung almarhum KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN;
3) ANUGERAH HAMDANI BIN KAMUS, S.Pd, MM, yaitu sebagai anak kandung almarhum KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN;
4) NISRINA ALIA FAIRUZ BINTI KAMUS, S.Pd, MM, yaitu sebagai anak kandung almarhum KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN;
Kesemuanya merupakan Para Ahli Waris dari Almarhum KAMUS, S.Pd, MM BIN DIKUN yang sah menurut hukum waris islam;
 
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
 
Atau;
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkalan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak