1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon dalam Akta Cerai Nomor : 0500/AC/2022/PA. Bkl tertanggal 13 Mei 2022, yang awalnya Abd. Mukti Bin Moben , Tempat Lahir Sampang, Tanggal Lahir 15 September 1986 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkalan menjadi Dulmulik bin Moben, Tempat lahir Sumenep, Tanggal Lahir 04 Oktober 1983 adalah sama dengan nama yang benar dalam identitas Pemohon yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |