Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
942/Pdt.G/2026/PA.Bkl Yanti binti Andi Munawir alias Nika Abdus Syukur bin Mahfudz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 942/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanti binti Andi Munawir alias Nika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Pradinata, S.H., M.H., Nur Aini, S.H., Moh. Hidayat, S.H., dan Abd Malik, S.H.Yanti binti Andi Munawir alias Nika
Tergugat
NoNama
1Abdus Syukur bin Mahfudz
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Agama Bangkalan terhadap ke dua objek sengketa yang dikuasi oleh Tergugat ;
 
3. Menyatakan harta berupa :
 
a) Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01373 dengan Surat Ukur Tgl. 02/08/2019, No. 01576/Pejagan/2019 dengan Luas 98 m2 atas nama ABDUS SYUKUR yang terletak di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Abdus Sykur
- Sebelah Selatan : Rumah Bak Ning
- Sebelah Barat : Rumah Bak Ning
- Sebelah Timur : Rumah Aba Taksan
 
b) Sertifikat Hak Milik terhadap Sebidang Tanah yang terletak di Perumahan IMC Blok D1-04, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas 
- Sebelah Utara : Rumah Bu Imam
- Sebelah Selatan : Jalan Paving
- Sebelah Barat : Rumah Bu Joko
- Sebelah Timur : Rumah Bu Luky
 
Adalah harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama pernikahan ;
 
4. Menyatakan harta bersama tersebut diatas di bagi 2 (dua) setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat ;
 
5. Menhukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhdap putusan ini serta serta  menyerahkan sertifikat dimaksud kepada Penggugat dan Tergugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama milik Penggugat berupa ½ bagian atas harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun,/bilamana perlu dengan bantuan parat penegak hukum/kepolisian. Dan apabila tidak dapat dibagi secara riil harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan sesuai porsi masing-masing;
 
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku ;
 
A t a u :
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak