INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 942/Pdt.G/2026/PA.Bkl | Yanti binti Andi Munawir alias Nika | Abdus Syukur bin Mahfudz | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 942/Pdt.G/2026/PA.Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Agama Bangkalan terhadap ke dua objek sengketa yang dikuasi oleh Tergugat ;
3. Menyatakan harta berupa :
a) Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01373 dengan Surat Ukur Tgl. 02/08/2019, No. 01576/Pejagan/2019 dengan Luas 98 m2 atas nama ABDUS SYUKUR yang terletak di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Abdus Sykur
- Sebelah Selatan : Rumah Bak Ning
- Sebelah Barat : Rumah Bak Ning
- Sebelah Timur : Rumah Aba Taksan
b) Sertifikat Hak Milik terhadap Sebidang Tanah yang terletak di Perumahan IMC Blok D1-04, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Rumah Bu Imam
- Sebelah Selatan : Jalan Paving
- Sebelah Barat : Rumah Bu Joko
- Sebelah Timur : Rumah Bu Luky
Adalah harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama pernikahan ;
4. Menyatakan harta bersama tersebut diatas di bagi 2 (dua) setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat ;
5. Menhukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhdap putusan ini serta serta menyerahkan sertifikat dimaksud kepada Penggugat dan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama milik Penggugat berupa ½ bagian atas harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun,/bilamana perlu dengan bantuan parat penegak hukum/kepolisian. Dan apabila tidak dapat dibagi secara riil harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan sesuai porsi masing-masing;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
