Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
824/Pdt.G/2026/PA.Bkl Asriah binti Kasran 1.Sumiyati binti H.Tamen
2.Moh. Salim bin H.Tamen
3.Sakdeh binti H.Tamen
4.Sarima binti H.Tamen
5.Siti Romlah binti H.Tamen
6.Abd. Aziz bin H.Tamen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 824/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Sabtu, 03 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asriah binti Kasran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, S.H., Yudha Budiawan, S.H., dan Muhammad Hanafi, S.H.,Asriah binti Kasran
Tergugat
NoNama
1Sumiyati binti H.Tamen
2Moh. Salim bin H.Tamen
3Sakdeh binti H.Tamen
4Sarima binti H.Tamen
5Siti Romlah binti H.Tamen
6Abd. Aziz bin H.Tamen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Pradinata, S.H., M.H., Nur Aini, S.H., Moh. Hidayat, S.H., dan Abd Malik, S.H.Sumiyati binti H.Tamen
2Bakhtiar Pradinata, S.H., M.H., Nur Aini, S.H., Moh. Hidayat, S.H., dan Abd Malik, S.H.Sakdeh binti H.Tamen
3Bakhtiar Pradinata, S.H., M.H., Nur Aini, S.H., Moh. Hidayat, S.H., dan Abd Malik, S.H.Sarima binti H.Tamen
4Bakhtiar Pradinata, S.H., M.H., Nur Aini, S.H., Moh. Hidayat, S.H., dan Abd Malik, S.H.Siti Romlah binti H.Tamen
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Pengunggat untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Pewaris atas nama Mohammad Hasan Bin H. Tamen, telah meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2021;
 
3. Menetapkan ayah Pewaris yang bernama H. Tamen meninggal dunia pada tanggal tanggal 17 Mei 2021 (meninggal dunia setelah Pewaris) dan ibu Pewaris yang bernama Hj. Munirah meninggal pada tanggal pada tanggal 23 Oktober 2015 (meninggal lebih dahulu dari Pewaris);
 
4. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Mohammad Hasan Bin H.Tamen adalah sebagai berikut :
4.1. Asriah Binti Kasran selaku isteri (Penggugat);
4.2. H. Tamen selaku Ayah kandung;
4.3. Sumiyati Binti H.Tamen selaku saudara kandung;
4.4. Moh. Salim Bin H.Tamen selaku saudara kandung;
4.5. Sakdeh Binti H.Tamen selaku saudara kandung;
4.6. Sarima Binti H.Tamen selaku saudara kandung;
4.7. Siti Romlah Binti H.Tamen selaku saudara kandung; dan
4.8. Abd. Aziz Bin H.Tamen selaku saudara kandung;
 
5. Menetapkan ahli waris dari Pewaris H. Tamen adalah sebagai berikut :
5.1. Sumiyati Binti H.Tamen selaku anak kandung;
5.4. Moh. Salim Bin H.Tamen selaku anak kandung;
5.5. Sakdeh Binti H.Tamen selaku anak kandung;
5.6. Sarima Binti H.Tamen selaku anak kandung;
5.7. Siti Romlah Binti H.Tamen selaku anak kandung; dan
5.8. Abd. Aziz Bin H.Tamen selaku anak kandung;
 
6. Menetapkan obyek sengketa berupa :
6.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, berdasarkan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1541 atas nama MOHAMMAD HASAN yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan surat ukur nomor 370/Bancaran/2003, dengan luas 861 m2, dimana saat ini tanah dan bangunan tersebut dikuasai oleh Siti Romlah Binti H. Tamen (in casu Tergugat);
 
6.2. 1 (satu) petak sawah yang diperoleh dari orang tua Pewaris Mohammad Hasan Bin H. Tamen (Mertua Penggugat) sebagai pengganti ongkos Haji yang sebelumnya diberikan Pewaris dan Istrinya (in casu Penggugat) kepada orang tua Pewaris (mertua Penggugat), terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.3. 1 (satu) petak sawah didapat dari menebus gadai, dimana 1 (satu) petaksawah tersebut sebelumnya digadaikan oleh oleh orang tua Pewaris(mertua Penggugat) seharga Rp.8.000.000 (seharga 1 Jempelan), dansiapa saja keturunan dari orang tua Pewaris (mertua Penggugat) yangmenebus gadai tersebut maka akan menjadi miliknya, pada saat itu Pewaris dan istrinya (in casu Penggugat) menebus 1 (satu) petak sawahs eharga tersebut, sehingga 1 petak sawah tersebut menjadi milik Pewaris dan istrinya yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.4. 1 (satu) petak sawah seharga Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibeli dari Sumiyati Binti H.Tamen (In Casu Tergugat), yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.5 2 (dua) petak sawah seharga Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang dibeli dari Pak Halilih, yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.6 Satu (satu) petak sawah seharga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang dibeli dari Salim, yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.7 Satu (satu) petak sawah seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) yang dibeli dari Hamidun, yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.8 Satu (satu) petak sawah seharga Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima jutarupiah) yang dibeli dari Bu Endeh, yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.9 Satu (satu) petak sawah seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) yang dibeli dari Basuni, yang terletak di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
6.10 1 (satu) unit Traktor seharga Rp. 24.000.000,-(dua puluh empat jutarupiah);
6.11 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra;
6.12 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat;
6.13 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL;
6.14 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Ninja;
6.15 1 (satu) ekor Kerbau seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) yangpada saat ini berada dalam penguasaan Pak Salim;
6.16 1 (satu) buah emas batangan hadiah dari Bank BNI yang pada saat inidikuasai Siti Romlah Binti H.Tamen (in casu Tergugat);
6.17 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus riburupiah) yang pada saat ini dikuasai Siti Romlah Binti H.Tamen (in casuTergugat);
6.18 1 (satu) buah Liontin Kalung Model Ka'bah yang dibeli Penggugat ketikamelaksanakan lbadah Haji di Kota Makkah Negara Arab Saudi seharga 600 Riyal (SAR) pada tahun 2009, yang pada saat ini dikuasai SitiRomlah Binti H.Tamen (in casu Tergugat);
6.19 Piutang sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang berada pada Sarima Binti H.Tamen (in casu Tergugat);
6.20 Piutang sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang berada pada Sakdeh Binti H. Tamen (in casu Tergugat);
Adalah merupakan HARTA BERSAMA dari Pewaris Mohammad Tamen Bin H. Tamen dan Penggugat;
 
7. Menetapkan bagian HARTA BERSAMA antara Pewaris dan Penggugat sebagaimana dalam diktum nomor 6 masing-masing Pewaris dan Penggugat berhak masing-masing seperdua bagian;
 
8. Menetapkan bagian ahli waris dari Pewaris Mohammad Hasan Bin H. Tamen atas objek dalam diktum nomor 6 sebagai berikut :
8.1. Penggugat selaku isteri Pewaris mendapatkan 1/2 x 1/4 = 1/8 bagian;
8.2. H. Tamen selaku ayah kandung Pewaris mendapatkan 1/2 x 1/6 = 1/12 bagian;
8.3. Para Tergugat selaku saudara kandung Pewaris masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/12 x 1/6 = 1/144 bagian;
 
9. Menetapkan bagian ahli waris dari Pewaris H. Tamen dalam objek dalam diktum nomor 6 sebagai berikut :
• Para Tergugat selaku anak kandung Pewaris masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/6 x 1/6 = 1/72 bagian;
 
10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama dari Pewaris dan Penggugat dan bagian ahli waris dari Asriah Binti Kasran kepada yang berhak yakni Penggugat selaku istri Pewaris;
 
11. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan atas seluruh objek sengketa dalam diktum nomor 6;
 
12. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
 
13. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
 
14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
Atau, jika Ketua Pengadilan Agama Bangkalan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas AEQUO ET BONO;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak