INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 724/Pdt.P/2026/PA.Bkl | 1.Dahlan bin Rae 2.Bahrudah binti Jumade |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Nama dalam Buku Nikah | |||||||||
| Nomor Perkara | 724/Pdt.P/2026/PA.Bkl | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan
? Nama Pemohon I dan/atau nama orang tua Pemohon l serta tanggal lahir Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan duplikat Akta Nikah 131/03/X/1994 Tertanggal 20 Agustus 2026 tercantum Moh. Dahlan bin Sambit, ,yang benar Dahlan bin Rae, (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan)
? Tempat dan Tanggal lahir Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan duplikat Akta Nikah 131/03/X/1994 Tertanggal 20 Agustus 2026 Bangkalan, 1969, yang benar, Bangkalan, 18 Juni 1968 (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan)
? Nama Ayah Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan duplikat Akta Nikah ; 131/03/X/1994 Tertanggal 20 Agustus 2026 tercantum Bahrudah binti Jumada , yang benar Bahrudah binti Jumade (sesuai dengan kartu tanpa penduduk Orang tua Pemohon II , kartu Keluarga (KK) Pemohon II yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan)
? Tempat dan Tanggal lahir Pemohon II yang tertulis dalam duplikat Kutipan Akta Nikah 131/03/X/1994 Tertanggal 20 Agustus 2026 Bangkalan, 1974, yang benar, Bangkalan, 20 November 1974 (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang Pemohon II , kartu Keluarga (KK) Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan)
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
