Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
757/Pdt.P/2026/PA.Bkl 1.Safiuddin bin Amrini
2.Halimah alias Halimatus Syakidiyah binti Rusdi alias Amir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 757/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Safiuddin bin Amrini
2Halimah alias Halimatus Syakidiyah binti Rusdi alias Amir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Iwan Sanusi, S.H. dan Rofii. S.H.Safiuddin bin Amrini
2Mohamad Iwan Sanusi, S.H. dan Rofii. S.H.Halimah alias Halimatus Syakidiyah binti Rusdi alias Amir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon I yang tercantum dalam Akta Nikah Nomor 739/105/IX/2010, yaitu 21 November 1988 (21-11-1988), adalah tidak sesuai dengan identitas Pemohon I yang sebenarnya;
3. Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 01 Juli 1989 (01-07-1989);
4. Menetapkan bahwa identitas Pemohon II yang tercantum dalam Akta Nikah Nomor 739/105/IX/2010, yaitu:
o Nama: Halimah;
o Tanggal Lahir: 02 Juni 1990 (02-06-1990);
o Nama Ayah/Binti: Rusdi;
adalah tidak sesuai dengan identitas Pemohon II yang sebenarnya;
5. Menetapkan bahwa identitas Pemohon II yang benar adalah:
o Nama: Halimatus Syakidiyah;
o Tanggal Lahir: 06 September 1991 (06-09-1991);
o Nama Ayah/Binti: Amir;
6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, untuk mencatat perubahan biodata/identitas Para Pemohon dalam register dan/atau administrasi pencatatan nikah serta melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Nikah Nomor 739/105/IX/2010 sesuai dengan penetapan ini;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak