Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
540/Pdt.P/2026/PA.Bkl 1.Muslim bin Saleman
2.ST. Masusoh Binti Mar'um
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 540/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muslim bin Saleman
2ST. Masusoh Binti Mar'um
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1) Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2) Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon yang telah dijabarkan pada poin 2 dalam posita dari Siti Mahsusoh Binti Mar’um menjadi ST. Masusoh Binti Mar’um;
3) Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat Kutipan Akta Nikah dengan identitas/biodata yang sesuai;
4) Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
 
Subsidair;
mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak