| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Nama Ayah Kandung Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 0228/034/VII/2012 tanggal 12 Juli 2012 tercantum Selamin yang benar Slamin sesuai dengan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan);
- Menetapkan Nama Pemohon I yang tercantum dalam Ijazah terakhir tertulis M. Mu’ammar adalah satu orang yang sama dengan identitas Pemohon I yang tertulis M. Muammar dalam Akta Nikah, KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas Pemohon I dan Pemohon II tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya; |