Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PA.Bkl 1.H. Moh. Syahri Giman bin Giman
2.Nailah binti Giman
3.Robiatul Adawiyah binti Giman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Minggu, 05 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Moh. Syahri Giman bin Giman
2Nailah binti Giman
3Robiatul Adawiyah binti Giman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, SH, Muhammad Hanafi, SH, Ahmad Firdaus, SH, dan Alfini'am, SHH. Moh. Syahri Giman bin Giman
2Zamroni, SH, Muhammad Hanafi, SH, Ahmad Firdaus, SH, dan Alfini'am, SHNailah binti Giman
3Zamroni, SH, Muhammad Hanafi, SH, Ahmad Firdaus, SH, dan Alfini'am, SHRobiatul Adawiyah binti Giman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Pewaris Nipa Buk Zahri alias Monifah alias Nepah alias Munipah binti Denan (Pewaris) pada hari tanggal 14 Agustus 1999;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Nipa Buk Zahri alias Monifah alias Nepah alias Munipah binti Denan (Pewaris) adalah sebagai berikut :
• H. Moh. Syahri Giman, anak laki-laki yang lahir di Bangkalan pada tanggal 25 April 1965;
• Nailah, anak perempuan yang lahir di Bangkalan pada tanggal 12 November 1965;
• Robiatul Adawiyah, anak perempuan yang lahir di Bangkalan pada tanggal 22 Juni 1972;
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan guna dilakukan pencatatan balik nama atas objek waris berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 842, atas nama NIPA BUK ZAHRI dengan luas 3.213 m?2; dangambar situasi nomor 2884/G.S/19.96 yang terletak di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan kepada Para Pemohon selaku ahli waris;
5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  berdasarkan prinsip EX AEQUO ET BONO.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak