Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
701/Pdt.P/2026/PA.Bkl 1.Muktarul Amin bin Suud
2.Anisa binti Munaji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 701/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muktarul Amin bin Suud
2Anisa binti Munaji
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rohim, S.H.Muktarul Amin bin Suud
2Abd. Rohim, S.H.Anisa binti Munaji
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan 
? Nama Pemohon I dan/atau nama orang tua Pemohon l yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 tercantum Mohtar bin Suud, ,yang benar Muktarul amin bin Suud, (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
? Tempat dan Tanggal lahir Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 Bangkalan, 22 Tahun, yang benar, Madura, 01 Januari 1970 (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
? Nama Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah ; 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992  tercantum Nesa binti Munadji , yang benar Anisa binti Munaji  (sesuai dengan kartu tanpa penduduk Pemohon II , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon II yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
? Tempat dan Tanggal lahir Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 Bangkalan, 19 Tahun, yang benar, Cirebon, 01 Juli 1974 (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak