INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 248/Pdt.P/2026/PA.Bkl | 1.H. Moh. Syahri Giman bin Giman 2.Nailah binti Giman 3.Robiatul Adawiyah binti Giman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 248/Pdt.P/2026/PA.Bkl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 05 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Pewaris Nipa Buk Zahri alias Monifah alias Nepah alias Munipah binti Denan (Pewaris) pada hari tanggal 14 Agustus 1999;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Nipa Buk Zahri alias Monifah alias Nepah alias Munipah binti Denan (Pewaris) adalah sebagai berikut :
• H. Moh. Syahri Giman, anak laki-laki yang lahir di Bangkalan pada tanggal 25 April 1965;
• Nailah, anak perempuan yang lahir di Bangkalan pada tanggal 12 November 1965;
• Robiatul Adawiyah, anak perempuan yang lahir di Bangkalan pada tanggal 22 Juni 1972;
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan guna dilakukan pencatatan balik nama atas objek waris berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 842, atas nama NIPA BUK ZAHRI dengan luas 3.213 m?2; dangambar situasi nomor 2884/G.S/19.96 yang terletak di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan kepada Para Pemohon selaku ahli waris;
5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip EX AEQUO ET BONO. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
