INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 701/Pdt.P/2026/PA.Bkl | 1.Muktarul Amin bin Suud 2.Anisa binti Munaji |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 701/Pdt.P/2026/PA.Bkl | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan
? Nama Pemohon I dan/atau nama orang tua Pemohon l yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 tercantum Mohtar bin Suud, ,yang benar Muktarul amin bin Suud, (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
? Tempat dan Tanggal lahir Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 Bangkalan, 22 Tahun, yang benar, Madura, 01 Januari 1970 (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
? Nama Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah ; 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 tercantum Nesa binti Munadji , yang benar Anisa binti Munaji (sesuai dengan kartu tanpa penduduk Pemohon II , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon II yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
? Tempat dan Tanggal lahir Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 168/14/XII/1992 Tertanggal 19 Desember 1992 Bangkalan, 19 Tahun, yang benar, Cirebon, 01 Juli 1974 (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk orang tua Pemohon I , kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon I yang tercatat di Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon)
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
