INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 766/Pdt.P/2026/PA.Bkl | M. Shohip alias Sohib bin Abd Wahid | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Nama dalam Buku Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 766/Pdt.P/2026/PA.Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMER
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
2) Menetapkan dan menyatakan nama pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor 275/43/X/1993 tidak sesuai dengan identitas dokumen sebenarnya;
3) Menetapkan dan merubah nama pada Kutipan Akta Nikah yang sebelumnya bernama SOHIB Bin ABD WAHID Tempat dan Tanggal Lahir Bangkalan, 05 Maret 1969 menjadi M.SHOHIP Bin ABD WAHID Tempat dan Tanggal Lahir Madura, 05 Maret 1973;
4) Menetapkan dan merubah nama pada Kutipan Akta Nikah yang sebelumnya bernama SITI CHOLIFAH Binti MOH SULI menjadi HOLIFAH Binti M.SULI Tempat dan Tanggal Lahir Madura 06 November 1975;
5) Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan untuk mencatatkan Perubahan atau Perbaikan identitas tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon;
6) Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangam yang berlaku.
Subsider
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
