INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1440/Pdt.G/2026/PA.Bkl | Choiruddin bin Nur Sa'i | Surya Ningsih binti Wagiman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 1440/Pdt.G/2026/PA.Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasrkan Sertifikat Hak Milik No. 901 Tahun 2016 atas nama Surya Ningsih, NIB. 00501, dengan luas 175m?2; yang terletak di Kmp. Baban Timur, Ds. Blega Kec. Blega, Kab. Bangkalan, titik koordinat lokasi -7.129430,113.057879 dan dengan batas-batas:
Sebalah Barat : Rumah Rosidah
Sebelah Timur : Rumah Hj. Hasiyah/ Siyung
Sebelah Utara : Jl. Raya Blega
Sebelah Selatan : Tanah mbah Tiwah
Adalah sah harta bersama antara penggugat dengan tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan;
3. Menyatakan hutang piutang penggugat dan tergugat selama masa perkawinan kepada Bank BRI Unit Blega tertanggal 18 Juli 2025 sebesar Rp. 80.000.000;- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan tanggungan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.471.000;- (Dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menjadi tanggung jawab bersama antara penggugat dan tergugat untuk membayar;
4. Menetapkan objek harta bersama dibagi masing-masing seperdua bagian (50%:50%) untuk penggugat dan tergugat;
5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat 1/2 (setengah) bagian harta penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai tergugat kepada penggugat;
6. Menetapkan hutang bersama dibagi masing-masing seperdua bagian (50%:50%) untuk penggugat dan tergugat;
7. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
8. Menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
9. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
