Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1440/Pdt.G/2026/PA.Bkl Choiruddin bin Nur Sa'i Surya Ningsih binti Wagiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1440/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Choiruddin bin Nur Sa'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfian Farisi, S.H.I. dan Hisam Sya'roni, S.H.Choiruddin bin Nur Sa'i
Tergugat
NoNama
1Surya Ningsih binti Wagiman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
 
2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasrkan Sertifikat Hak Milik No. 901 Tahun 2016 atas nama     Surya Ningsih, NIB. 00501, dengan luas 175m?2; yang terletak di Kmp. Baban Timur, Ds. Blega Kec. Blega, Kab. Bangkalan, titik koordinat lokasi -7.129430,113.057879 dan dengan batas-batas:
Sebalah Barat : Rumah Rosidah
Sebelah Timur : Rumah Hj. Hasiyah/ Siyung 
Sebelah Utara : Jl. Raya Blega
Sebelah Selatan : Tanah mbah Tiwah
Adalah sah harta bersama antara penggugat dengan tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan;
 
3. Menyatakan hutang piutang penggugat dan tergugat selama masa perkawinan kepada Bank BRI Unit Blega tertanggal 18 Juli 2025 sebesar Rp. 80.000.000;- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan tanggungan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.471.000;- (Dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menjadi tanggung jawab bersama antara penggugat dan tergugat untuk membayar;
 
4. Menetapkan objek harta bersama dibagi masing-masing seperdua bagian (50%:50%) untuk penggugat dan tergugat;
 
5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat 1/2 (setengah) bagian harta penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai tergugat kepada penggugat;
 
6. Menetapkan hutang bersama dibagi masing-masing seperdua bagian (50%:50%) untuk penggugat dan tergugat;
 
7. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
 
8. Menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
 
9. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.  
 
SUBSIDAIR:
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak